Baca Dulu Yang ini
Satu
hari lagi tahun 2015 berganti menjadi tahun 2016, sebagian orang banyak yang mengucapkan
selamat tahun baru misal kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat
lainnya dan itu kegiatan seolah-olah sudah menjadi tradisi. Bahkan entah
disadari maupun tidak kalimat ucapan tersebut keluar secara spontan ketika
menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi. Biasanya kalimat ini
diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya
menjadi lebih baik dari tahun kemarin.
Kalimat
ucapan selamat tahun baru seolah-olah sudah menjadi rutinitas di saat menjelang tahun
baru. Kurang mantabs rasa dihati menyambut tahun baru tanpa ucapan dan
kata-kata selamat. Tak hanya dari mulut ke mulut bahkan, tidak kurang juga para
netizen menulis ucapan selamat melalui media sosial seperti halnya Facebook ,
twitter, instragram dan lain sebagainya.
Kebiasaan
seperti itu tidak lagi menjadi moment yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada
sejak dahulu kala. Namun yang menjadi pembeda kalau orang dahulu tidak mengucap
melalui media sosial dan blog/ website, karena memang belum ada dan familiar bagi
mereka, namun orang dulu juga terbiasa menyapa kerabatnya dengan “Selamat Tahun Baru” disaat tahun baru
datang. walaupun tak dapat dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya
dan ada juga yang mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Dalam
perbedaan in bahwa Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai
berikut.
أن
الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا
؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة
ولا بدعة
Al-Hafidz
Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah
atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini.
Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah maupun bid’ah.”
Jadi
bisa dibilang ketika kita ucapkan selamat tahun baru itu adalah masalah
khilafiyah. Bahkan tentang hukumnya masih dalam perdebadatan oleh para ulama. sebab,
dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Dengan tegas tanpa basa-basi bahwa menurut
Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, mengatakan bahwa
mengucap selamat tahun baru itu hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk
perbuatan yang disunahkan dan tidak pula dikatakan bid’ah.
Sehingga
siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan
tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat, sehingga menjadi
pengukuh dan penguat dalam silaturahmi.
Dalam konteks Ukhuwah Islamiyah Baca ini
: Pentingnya
Ukhuwah dala Islam
Memang
hal tersebut bisa menjadi untuk mempererat tali persaudaraan kita dan orang
yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun
baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali.
Wallahu a’lam.
Sumber : www.nu.or.id/
Silahkan Berkomentar dengan Bijak dan sopan, Boleh berkomentar sesuai dengan Bahasan namun di larang keras melakukan SPAM
Emoticon