Baca Dulu Yang ini
H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM |
Rokok
adalah spesialis pembunuh manusia, hal tersebut adalah ungkapan yang pantas di
ucapkan , bagaimana tidak , ketika kita merokok tidak hanya berdampak pada diri
sendiri namun juga berdampak pada
orang-orang di sekitar kita, namun mengapa pemerintah memberikan perizinan
tentang produksi rokok , sebenarnya
pemerintah tersebut itu mendukung atau melarang, ungkap Husni Firdaus selaku peserta pada sosialisasi tentang bahaya Rokok
pada manusia yang di laksanakan di masjid bunyamin, Martapura timur, tepatnya
di Pondok Pesantren Salafiyah Ushuluddin, pertanyaan tersebut ditujukan kepada
Nara sumber sosialisasi tersebut,
sungguh pertanyaan yang empuk dan mapan sekali
pasalnya banyak sosialilsasi yang di luncurkan oleh pemerintah khususnya
dari bidang Kesehatan, namun masih ada
juga munculnya dan produksi rokok tersebut khususnya di wilayah indonesia
tercinta ini, selaras langsung dijawab oleh H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM selaku kepala Puskesmas dalam
pagar,Martapura Timur, beliau yang dikenal dengan ramah tamahnya dalam
melakukan sosialisasi tersebut serontak menjawab bahwa perlu kita ketahui bersama dalam
pertanyaan yang dilontarkan oleh Husni Firdaus tadi memang
pertanyaan sungguh
mapan, bahwasanya kenapa pemerintah tidak melarang produksi tersebut sebab
dalam kehidupan ada sebab pasti ada akibat, mengapa demikian seperti halnya
yang tercantum pada peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam
negeri pada nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa
asap rokok , bahwa pemerintah menghimbau supaya terdapatnya ruangan untuk para
perokok, sebab apabila pemerintah langsung melarang adanya perokok yang jelas
akan sangat berdampak negatif mengapa demikian, memang ketika di negara tidak
adanya perokok dan produksi rokok yang jelas nya udara sangat sehat dan segar,
namun ketika pemerintah tanpa adanya kebijakan yang berhubungan dengan HAM maka
banyak SDM yang kelimpungan dan pengangguran sebab yang bekerja dalam produksi
rokok
tersebut juga memiliki Hak untuk layak hidup.
Tak
hanya itu beliau H. M. Noor Islam , SE,
SKM, SH.MM Juga menuturkan bahwa ketika kita merokok tidak hanya 1 partikel
penyakit yang kita hisap dan keluarkan, namun bisa mencapai 43 bagian penyakit
yang akan masuk dalam tubuh kita. Sehingga perokok aktif juga sangat
membahayakan kesehatan perokok pasif. Dilanjut dengan petanyaan dari santri
wati yang begitu malu-malunya ketika hendak bertanya dalam sosialisasi tersebut
“manah” namanya, pertanyaan yang simpel dan tanpa bosa-basi bahwa ia menanyakan
bagaimana sih cara berhenti merokok itu. Walau sempat membuat semua peserta
tersenyum semua karena lagak malu-malunya itu namun sungguh sangat bermakna
pertanyaan tersebut. sebagian orang memang benar akan kesulitan dalam
menghentikan merokok sebab mereka telah teracuni oleh zat penyakit yang membuat
mereka sulit untuk melepasnya bisa disebut juga kecanduan, namun hal tersebut
dapat dihentikan hanya ada 2 cara yaitu niat dan sadar, sesuai penjelasan dari H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM selaku
nara sumber, namun ada juga yang bilang bahwasanya merokok maupun tidak merokok
nantinya juga mati , serentak semua peserta terttawa terbahak-bahak, karena
mereka belum merasakan bahwa sangat mahalnya kesehatan itu hal tersebut seperti
halnya cerita kehidupan beliau bahwa dulunya adalah perokok berat namun ketika itu beliau
harus mengalami penyakit serius pada paru-parunya yang diakibatkan oleh
kegiatan merokok yang beliau lakukan, beliau mengakui bahwa dulu saya adalah
perokok berat yang mana dalam satu hari saya bisa menghabiskan 3 bungkus rokok.
Sungguh pengalaman dan cerita yang sangat pahit sekali karena rokok lah
kesehatan beliau harus terbayar mahal hingga rumah beliau samapai terjual hanya
untuk mendulang kehidupan demi sehat tersebut. *tambahan : H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM )
Bicara
sesuai dengan peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri pada
nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman kawasan tanpa asap rokok, dengan
adanya itu harusnya masyarakan mendukung banget tentang hal itu dengan cara
membuat kawasan tersebut tanpa sap rokok, namun yang perlu diketahui pada pasal
3 Bab II adanya spekualifikasi tentang kawasan tampa asap rokok tersebut adalah
:
1. Setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa asap rokok
dilarang melakukan kegiatan :
a. Memproduksi atau membuat rokok
b. Menjual rokok
c. Menyelenggarakan iklan rokok
d. Mempromosikan rokok dan/ atau
e. Menggunakan rokok
2. Kawasan tanpa asap rokok meliputi :
a. Sarana kesehatan
b. Tempat proses belajar
c. Arena kegiatan anak
d. Tempat ibadah
e. Angkutan umum
Dari
penjelasan diatas tersebut sangat jelas sekali adanya penekanan dari pemerintah
tentang larangan keras melakukan kegiatan yang berhubungan dengan rokok. Untuk itu
dalam ulasan sedikit dari Ustads Muhammad Husni Tamrin,A,Ma selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah
Ushuluddin sebelum melakukan do’a penutup bahwasanya guna mendukung program
pemerintah dalam bidang kesehatan tersebut beliau menghimbau adanya tulisan
yang besar dan tertempel di pintu masuk utama area pondok pesantren ushuluddin
bertuliskan Kawasan tanpa asap rokok. Apabila masih ada orang/tamu yang memasuki
di area pondok pesantren tersebut melakukan merokok berarti orang tersebut
bungul (bodoh). Ungkap beliau.
Acara
sosialiasi tentang kesehatan ini di pondok pesantren salafiyah Ushuluddin dimasukan
dalam program rutinan yang dilaksanakan
oleh puskesmas dalam pagar Kec. Martapura Timur dengan tujuan kesehatan para
santri maupun santri wati juga sangatlah penting.
Baca Ini juga : Pemeriksaan Kesehatan Santri
Silahkan Berkomentar dengan Bijak dan sopan, Boleh berkomentar sesuai dengan Bahasan namun di larang keras melakukan SPAM
Emoticon