![]() |
H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM |
Rokok
adalah spesialis pembunuh manusia, hal tersebut adalah ungkapan yang pantas di
ucapkan , bagaimana tidak , ketika kita merokok tidak hanya berdampak pada diri
sendiri namun juga berdampak pada
orang-orang di sekitar kita, namun mengapa pemerintah memberikan perizinan
tentang produksi rokok , sebenarnya
pemerintah tersebut itu mendukung atau melarang, ungkap Husni Firdaus selaku peserta pada sosialisasi tentang bahaya Rokok
pada manusia yang di laksanakan di masjid bunyamin, Martapura timur, tepatnya
di Pondok Pesantren Salafiyah Ushuluddin, pertanyaan tersebut ditujukan kepada
Nara sumber sosialisasi tersebut,
sungguh pertanyaan yang empuk dan mapan sekali
pasalnya banyak sosialilsasi yang di luncurkan oleh pemerintah khususnya
dari bidang Kesehatan, namun masih ada
juga munculnya dan produksi rokok tersebut khususnya di wilayah indonesia
tercinta ini, selaras langsung dijawab oleh H. M. Noor Islam , SE, SKM, SH.MM selaku kepala Puskesmas dalam
pagar,Martapura Timur, beliau yang dikenal dengan ramah tamahnya dalam
melakukan sosialisasi tersebut serontak menjawab bahwa perlu kita ketahui bersama dalam
pertanyaan yang dilontarkan oleh Husni Firdaus tadi memang
pertanyaan sungguh
mapan, bahwasanya kenapa pemerintah tidak melarang produksi tersebut sebab
dalam kehidupan ada sebab pasti ada akibat, mengapa demikian seperti halnya
yang tercantum pada peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam
negeri pada nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa
asap rokok , bahwa pemerintah menghimbau supaya terdapatnya ruangan untuk para
perokok, sebab apabila pemerintah langsung melarang adanya perokok yang jelas
akan sangat berdampak negatif mengapa demikian, memang ketika di negara tidak
adanya perokok dan produksi rokok yang jelas nya udara sangat sehat dan segar,
namun ketika pemerintah tanpa adanya kebijakan yang berhubungan dengan HAM maka
banyak SDM yang kelimpungan dan pengangguran sebab yang bekerja dalam produksi
rokok
tersebut juga memiliki Hak untuk layak hidup.
Baca Dulu Yang ini
- Berita Duka, Istri Wakil Gubernur Kalsel Meninggal Dunia
- CAP Wujudkan Santri Mandiri
- Terkuak !!! Bahaya Minum Sambil Berdiri
- Tak Hanya Forum Guru-guru Ushuluddin juga di isi Rohaninya
- FKU Ke 7 , Acara dibalik. Lancar
Bicara
sesuai dengan peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri pada
nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman kawasan tanpa asap rokok, dengan
adanya itu harusnya masyarakan mendukung banget tentang hal itu dengan cara
membuat kawasan tersebut tanpa sap rokok, namun yang perlu diketahui pada pasal
3 Bab II adanya spekualifikasi tentang kawasan tampa asap rokok tersebut adalah
:
1. Setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa asap rokok
dilarang melakukan kegiatan :
a. Memproduksi atau membuat rokok
b. Menjual rokok
c. Menyelenggarakan iklan rokok
d. Mempromosikan rokok dan/ atau
e. Menggunakan rokok
2. Kawasan tanpa asap rokok meliputi :
a. Sarana kesehatan
b. Tempat proses belajar
c. Arena kegiatan anak
d. Tempat ibadah
e. Angkutan umum

Acara
sosialiasi tentang kesehatan ini di pondok pesantren salafiyah Ushuluddin dimasukan
dalam program rutinan yang dilaksanakan
oleh puskesmas dalam pagar Kec. Martapura Timur dengan tujuan kesehatan para
santri maupun santri wati juga sangatlah penting.
Baca Ini juga : Pemeriksaan Kesehatan Santri
Silahkan Berkomentar dengan Bijak dan sopan, Boleh berkomentar sesuai dengan Bahasan namun di larang keras melakukan SPAM
Emoticon