Breaking News
Ayo Gabung
Ucapkan “Selamat  bulan baru dan tahun baru”, bid’ah atau tidak?

Ucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, bid’ah atau tidak?

Baca Dulu Yang ini

Satu hari lagi tahun 2015 berganti menjadi tahun 2016, sebagian orang banyak yang mengucapkan selamat tahun baru misal kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya dan itu kegiatan seolah-olah sudah menjadi tradisi. Bahkan entah disadari maupun tidak kalimat ucapan tersebut keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi. Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya menjadi  lebih baik dari tahun kemarin.
Kalimat ucapan selamat tahun baru seolah-olah  sudah menjadi rutinitas di saat menjelang tahun baru. Kurang mantabs rasa dihati menyambut tahun baru tanpa ucapan dan kata-kata selamat. Tak hanya dari mulut ke mulut bahkan, tidak kurang juga para netizen menulis ucapan selamat melalui media sosial seperti halnya Facebook , twitter, instragram dan lain sebagainya.
Kebiasaan seperti itu tidak lagi menjadi moment yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dahulu kala. Namun yang menjadi pembeda kalau orang dahulu tidak mengucap melalui media sosial dan blog/ website, karena memang belum ada dan familiar bagi mereka, namun orang dulu juga terbiasa menyapa kerabatnya  dengan “Selamat Tahun Baru” disaat tahun baru datang. walaupun tak dapat dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan ada juga yang mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Dalam perbedaan in bahwa Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة

Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat  bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah maupun  bid’ah.”
Jadi bisa dibilang ketika kita ucapkan selamat tahun baru itu adalah masalah khilafiyah. Bahkan tentang hukumnya masih dalam perdebadatan oleh para ulama. sebab, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Dengan tegas tanpa basa-basi bahwa menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, mengatakan bahwa mengucap selamat tahun baru itu hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula dikatakan bid’ah.
Sehingga siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat, sehingga menjadi pengukuh dan penguat dalam silaturahmi.
Dalam konteks Ukhuwah Islamiyah Baca ini : Pentingnya Ukhuwah dala Islam
Memang hal tersebut bisa menjadi untuk mempererat tali persaudaraan kita dan orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam.

Sumber : www.nu.or.id/

Silahkan Berkomentar dengan Bijak dan sopan, Boleh berkomentar sesuai dengan Bahasan namun di larang keras melakukan SPAM

Emoticon